Selasa, 20 Mei 2008
Revolusi Keuangan Mikro
Buku Marguerite S. Robinson “Revolusi Keuangan Mikro: Pelajaran dari Indonesia”, setidaknya memiliki konstribusi besar pada pengembangan keuangan mikro di tingkat global. Robinson mengungkapkan kepada dunia bahwa telah terjadi pergeseran besar dalam pelayanan keuangan mikro. Pelayanan jasa keuangan mikro yang mampu menyediakan kepastian sumber pembiayaan berkelanjutan kepada usaha mikro adalah keuangan mikro yang komersial. Dengan kata lain, kebijakan protektif dan subsidi bunga kredit kepada UMKM melalui lembaga keuangan mikro perlu dihindari karena hanya menimbulkan moral hazart yang akan menggangu kelangsungan institusional. Robinson ingin menyampaikan bahwa kebijakan distortif dan protektif hanya akan menciptakan inefisiensi dan hanya melahirkan pemburu rente, baik dari pengusaha kecil atau kelompok orang yang mengambil manfaat dari usaha kecil. Dalam kasus Indonesia, BRI Unit justru berhasil pada era dimana lembaga keuangan mikro tersebut harus survive saat penyaluran kredit bersubsidi dihapuskan. Justru pada era komersialisasi kredit mikro itulah BRI Unit menjadi penopang profitabilitas BRI secara keseluruhan.
Argumentasi yang disampaikan atas dasar pengamatan yang dilakukannya secara bertahun-tahun membuktikan bahwa penyaluran dana secara komersial akan mendorong interaksi dan menumbuhkan pola kemitraan untuk saling menjaga. Dari proses tersebut akan terjalin ikatan emosional untuk saling membutuhkan dan dalam jangka panjang akan tercipta suatu simbiosa yang saling menguntungkan. Dengan memahami logika tersebut, paradigma kita dalam memandang sektor mikro ini akan mengalami perubahan secara mendasar, dari sekadar mengurangi kemiskinan dengan subsidi kredit, menuju suatu arah pembiayaan mikro komersial yang berkelanjutan (sustainable commercial microfinance).
Robinson seolah memberikan inspirasi bagi pelaku perbankan untuk melakukan reorientasi bisnisnya kepada ektor mikro dan kecil. Di Indonesia sendiri sejak beberapa tahun terakhir, perbankan nasional telah menetapkan rencana dan strategi yang lebih ekspansif, guna menggali potensi dan kemajuan sektor UMKM. Kedepan, trend pembiayaan pada sektor ini diperkirakan akan terus meningkat. Untuk tahun 2005 ini, sesuai rencana bisnisnya, perbankan memproyeksikan akan menyalurkan kredit baru kepada sektor UMKM sebesar Rp 60,4 triliun. Hal ini menunjukkan keyakinan perbankan bahwa pasar pembiayaan di sektor ini masih belum jenuh. Diperkirakan perbankan masih akan menjadikan sektor UMKM sebagai salah satu segmen pasar yang cukup menjanjikan.
Ekspansifnya penetrasi perbankan ke UMKM akhir-akhir ini berimplikasi pada ketatnya persaingan baik antar-bank maupun gesekan antara bank umum dengan BPR dalam memperebutkan segmen UMKM ini. Iklim persaingan ini diperkirakan akan semakin tajam di masa mendatang. Fenomena ini pada gilirannya akan memberikan implikasi yang harus disikapi dengan arif dan bijak, serta dapat ditempatkan dalam konteks yang lebih luas. Di satu sisi, situasi ini akan memberikan dampak positif ke sektor UMKM dengan semakin terbukanya akses kepada lembaga keuangan. Selain itu, UMKM juga mendapat kesempatan untuk memperoleh variasi skim pembiayaan yang menguntungkan dengan kualitas pelayanan yang semakin baik serta tingkat bunga kredit yan bersaing. Hal yang harus dicatat adalah bahwa sektor ini harus berbenah agar lebih bankable.
Bagi industri perbankan sendiri, adanya iklim persaingan yang sehat akan membawa industri perbankan bergerak ke tingkat efisiensi yang lebih optimal, dimana setiap bank akan berupaya mengenali comparative dan competitive edvantages yang dimilikinya agar dapat terus survive dan berkembang. Dengan demikian setiap bank akan memiliki kekuatan masing-masing sesuai segmen pasar yang dikuasainya, tanpa harus terjadi kekhawatiran akan adanya persaingan yang tidak sehat.
Adanya perhatian yang besar dari industri perbankan kepada sektor UMKM tersebut diharapkan tidak semata-mata hanya karena alasan komersial, namun juga merupakan perwujudan tanggung jawab sosial dari industri perbankan tersebut. Kemampuan dalam memberikan pelayanan, termasuk upaya pembinaan UMKM merupakan aspek kunci keberhasilan operasional suatu bank. Robinson telah memberikan gambaran yang jelas bahwa faktor keberhasilan dari BRI Unit antara lain karena terjadinya ikatan emosional dengan nasabah. Hubungan mutualisme melalui kedekatan antara bank dengan nasabahnya, baik secara komersial maupun emosional merupakan unsur daya saing tersendiri. Kondisi ini akan sangat membantu dalam membuat keputusan bisnis seperti: pengecualian agunan, fleksibelitas jangka waktu kredit dan pembayaran, proses peremajaan alat produksi, dan sebagainya. Peningkatan kapabilitas ini akan dapat meningkatkan ketahanan dan menjamin income sustainability dari pengusaha UMKM sehingga pembiayaan dapat berkesinambungan dan pengembalian kredit akan lebih terjamin. Selain itu, pemberdayaan UMKM dari jalur non-finansial melalui pendampingan dan konsultasi diarahkan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia UMKM, sehingga lebih produktif dan pada gilirannya mampu memperbaiki kinerja finansial.
Akhirnya, perlu disadari bahwa setiap tahapan pengembangan, baik lembaga keuangan mikro maupun pemberdayaan UMKM pasti akan menemui berbagai tantangan baru. Maraknya perkembangan keuangan mikro dan semakin luasnya akses UMKM terhadap sektor finansial tidak akan serta merta menyelesaikan masalah kemiskinan dan pengangguran. Namun disadari bahwa tanpa kerja keras dan sinergi kedua sektor tersebut akan sangat sulit bagi bangsa Indonesia untuk menciptakan ekonomi nasional yang berbasis kerakyatan dan memiliki daya tahan yang tinggi terhadap setiap guncangan. Pemberdayaan UMKM diharapkan tidak hanya mampu mengurangi kemiskinan namun juga dapat menciptakan kesempatan kerja dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi sebagaimana dicita-citakan.
*) Tulisan ini disarikan dari sambutan Deputi Gubernur BI, Maulana Ibrahim, pada Seminar dan Bedah Buku “Revolusi Keuangan Mikro: Pelajaran dari Indonesia”, karya Marguerite Robinson
UMKM Tahan Banting ?
Ketika harga BBM melejit naik tahun 2005, Sanin tak bisa lagi membayar sewa kontrakan rumahnya di Pondok Gede, Bekasi, karena pendapatannya dari hasil menjual sandal dan sepatu di pinggir jalan, merosot tajam. Memang secara teori tidak ada korelasi antara harga BBM dengan harga sandal dan sepatu, tetapi fakta di tingkat mikro hubungan itu ada. Kenaikan harga BBM berakibat pada kenaikan harga berbagai komoditas lain (cost-pushed inflation), sehingga masyarakat menjadi lebih selektif dalam berbalanja sesuai dengan prioritas untuk pemenuhan kebutuhan hidupannya. Dampaknya, masyarakat bawah yang biasa berbelanja di kaki
The Asian Foundation dan AKATIGA telah melakukan longitudinal survey (1999) tentang Dampak Krisis Eknomi terhadap UKM Indonesia. Secara umum, hasil survey itu menunjukan bahwa tidak semua UMKM tahan terhadap krisis. Sebagai contoh, di Pulau Jawa sekitar 50 persen UMKM terpuruk, 16,7 persen justru memiliki kinerja lebih baik, dan sisanya 33,3 persen berkinerja tetap. Sedangkan untuk UMKM di luar Pulau Jawa, 50 persen justru lebih baik, dan 50 persen sisanya berkinerja tetap. UMKM di perdesaan yang memiliki kinerja lebih bagus ternyata lebih tinggi (44,4 persen) daripada di perkotaan (11,2 persen), sedangkan UMKM yang terpuruk di perdesaan lebih sedikit (22 persen) dibandingkan di perkotaan (44,4 persen). Dari sisi usaha, 78 persen UMKM sektor manufaktur terpuruk, sedangkan untuk UMKM sektor perdagangan, pertanian dan jasa yang terpuruk kurang dari 20 persen.
Dilema Kebijakan BBM : Pro APBN atau Pro Rakyat?
Belum lagi selesai masalah kelangkaan minyak tanah di kalangan masyarakat, masyarakat kembali dikejutkan dengan rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Hal ini tentunya disebabkan meroketnya harga minyak dunia mencapai US$127/barel, namun yang menjadi pertanyaan kemudian bagaimana bisa sebuah negara yang dikaruniai dengan sumberdaya minyak yang melimpah tetapi saat ini justru terkena “kutukan” dari kenaikan harga minyak itu sendiri?
Jika kita melihat dari aspek manajemen pengelolaan minyak negeri ini, rasanya jika pengelolaan minyak dilakukan dengan baik dan transaparan, windfall profit atau “keberkahan” yang justru akan kita terima dari kenaikan harga minyak tersebut. Tentunya, pemerintah sekali lagi harus mengevaluasi pada titik mana kesalahan manajemen pengelolaan minyak itu terjadi, sebab beberapa kali revisi APBN 2008, target lifting minyak yang telah ditetapkan oleh pemerintah selalu tak tercapai.
Presiden SBY dalam sebuah pernyataan di televisi menyatakan bahwa APBN kita harus diselamatkan karena kenaikan harga minyak ini, begitu pula dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga mengatakan bahwa 80% dari subsidi BBM hanya dinikmati oleh orang kaya, sedangkan 20% yang dinikmati oleh orang miskin. Secara faktual memang dapat dibenarkan pernyataan kedua pemimpin negara tersebut, namun dilihat dalam konteks komunikasi politik yang dilakukan, hal ini terlihat sangat buruk.
Saat ini, dalam persepsi masyarakat muncul pemikiran bahwa pemerintah cenderung “egois” karena hanya ingin menyelamatkan APBN namun tidak memikirkan bagaimana pengaruh kenaikan harga minyak akan meningkatkan penderitaan pada masyarakat. Tentu, persepsi ini bukan hal yang baik jika memang kedua pemimpin tersebut ingin bertarung kembali memperebutkan kursi RI-1 pada Pemilu 2009.
Subsidi Tak Tepat Sasaran
Memang, jika kita melihat dari sisi keadilan, maka subsidi yang dilakukan pemerintah terhadap BBM tentunya sangat tidak tepat sasaran. Subsidi justru dinikmati 80% oleh orang kaya dan orang miskin hanya 20%. Tentu, dalam konteks pembangunan ekonomi sebuah bangsa hal ini kurang begitu baik. Sebab, hampir lebih dari 50% APBN hanya dibuang untuk subsidi BBM. Mau tidak mau, suka atau tidak suka, sebenarnya subsidi memang harus dikurangi.
Selain itu, disparitas harga yang begitu tinggi dengan harga minyak di luar negeri juga menjadi salah satu indikator bahwa sebenarnya harga minyak dalam negeri relatif murah. Tak pelak memang hal ini menjadi salah satu faktor banyaknya kriminalitas di bidang distribusi BBM. Permasalahan seperti penyelundupan minyak ke luar negeri, penjualan minyak bersubsidi ke industri harusnya kita perlu kita herankan.
Namun, permasalahan kemudian adalah kenaikan harga BBM menimbulkan multiplayer effect yang besar untuk harga-harga komoditas lain. Data terakhir mencatat bahwa sampai dengan bulan April 2008 inflasi yang terjadi 8,96% meleset dari target pemerintah sebesar 4-6% (BI,2008). Dapat kita bayangkan ketika harga BBM dinaikkan maka dapat dipastikan bahwa inflasi akan meningkat. Sebelum kenaikan harga minyak terjadi saja, saat ini harga-harga komoditas telah meningkat 10-20%.
Jika kita berbicara tentang kemiskinan maka sudah dapat dipastikan jumlah kemiskinan kembali akan meningkat dengan adanya kebijakan tersebut. Data terakhir mencatat 16% penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan. Sedangkan, karakteristik orang miskin di Indonesia berkorelasi positif dan sangat sensitif dengan kenaikan harga barang-barang pokok (Worldbank, 2008). Untuk mengembalikan dan menyesuaikan kondisi akibat Policy Shock kenaikan harga BBM lebih dari 100% tahun 2005 saja, rata-rata masyarakat miskin membutuhkan waktu 2 tahun.
Bantuan Langsung Tunai Bergulir Lagi
Di tengah gelombang protes akan rencana pemerintah menaikkan harga BBM, pemerintah kembali berencana untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) seperti yang dilakukannya pada tahun 2005. BLT kali ini akan menghabiskan dana 14 Trilliun Rupiah dengan durasi pemberian selama 7 bulan dan dibagikan kepada 19,1 juta keluarga miskin. Setiap keluarga akan menerima Rp. 100.000 ditambah gula dan minyak goreng. Masih melekat di pikiran kita di tahun 2005 bagaimana kebijakan tersebut pada pelaksanaannya terdapat banyak kekurangan.
Tentunya hal ini harus menjadi bahan evaluasi dari pemerintah mengingat hasil evaluasi yang dilakukan beberapa perguruan tinggi mengenai efektivitas BLT hanya mencapai 90% dari target. Permasalahan terbanyak adalah mengenai pendataan dan aspek-aspek keadilan bagi yang tidak mendapatkan. Tak pelak memang ini dapat menimbulkan potensi permasalahan baru di antara anggota masyarakat itu sendiri.
Pada akhirnya, kebijakan BBM memang merupakan sebuah kebijakan yang sangat strategis dan selalu sarat dengan kepentingan politik di luar kepentingan ekonomi itu sendiri. Siapapun pemimpinnya memang akan dihadapkan pada permasalahan yang pelik di tengah guncangan ekonomi yang tidak stabil seperti saat ini. Pemerintah dihadapkan pada dua pilihan yang terasa pahit yakni menaikkan BBM yang nantinya akan menurunkan daya beli riil masyarakat yang memang sudah rendah atau di sisi lain tetap mempertahankan subsidi namun tentunya akan membuat defisit anggaran semakin membesar. Pemerintah hanya tinggal memilih untuk pro APBN atau pro rakyat?
Rabu, 26 Maret 2008
Kekacauan Ekonomi dan Krisis di Amerika
Bank sentral AS juga dipaksa agar meminjamkan miliaran dolar untuk mengatasi kredit pasar yang macet. Dana Moneter Internasional (IMF) menyatakan bahwa krisis keuangan di dunia semakin meluas.Hal ini disebabkan beberapa faktor, di antaranya adalah globalisasi yang menyebabkan krisis keuangan.
Intervensi The Fed sebenarnya lebih efektif ketika mereka membatasi pengaruhnya ke seluruh dunia.Namun, mereka baru melakukan tindakan ketika krisis keuangan telah terjadi secara global. Kini sangat sulit untuk menentukan apakah krisis keuangan akan membuat konsekuensi yang lebih besar terhadap ekonomi dunia.
Para pemimpin negara sering kali tidak bisa membuat inovasi di bidang keuangan agar krisis bisa teratasi. Jika melihat sejarah ke belakang, The Fed sebagai Bank Sentral AS sempat memotong suku bunga dari 6,25% ke 1% pada 2001 untuk merangsang pertumbuhan ekonomi.
Pada saat itu,bisnis investasi AS turun dan pertumbuhan ekonomi juga jatuh akibat serangan teroris pada 11 September 2001 yang memengaruhi pasar keuangan. Sebelumnya pada 1998, AS juga mengalami keterpurukan di dalam pasar modal akibat skandal LTCM.Ini terjadi pada saat krisis dunia yang dimulai dari Asia pada 1997 menyebar hingga ke Rusia dan Brasil pada 1998.
Pada waktu itu, LTCM yang meminjam banyak uang dari perusahaan lain mengalami kerugian hingga miliaran dolar. Pada akhirnya, LTCM harus dilikuidasi dengan menjual obligasi yang dimiliki. Ini menyebabkan kredit pasar AS berada dalam kekacauan sehingga jalan satu-satunya adalah menaikkan suku bunga. Hal ini menyebabkan The Fed mengambil keputusan dengan menyelamatkan apa pun yang bisa diselamatkan.
The Fed mengajak bank besar di AS yang juga berinvestasi di LTCM untuk mengucurkan dana masing-masing USD3,65 miliar untuk menyelamatkan perusahaan tersebut. The Fed pun mengambil tindakan darurat dengan memotong suku bunga pada 1998 dan usaha tersebut berhasil. Pasar kembali dalam keadaan stabil, tetapi LTCM tidak bertahan.
Perusahaan tersebut dilikuidasi pada 2000. Satu dekade sebelumnya pada 1987,pasar AS juga sempat mengalami penurunan selama satu hari,tepatnya pada 19 Oktober 1987. Ketika indeks saham rata-rata Dow Jones jatuh sebesar 22% sehingga pasar Eropa dan Jepang ikut turun. Program perdagangan di pasar saham New York memperburuk krisis yang terjadi pada saat itu.Kerugian dipicu oleh adanya dugaan bahwa perdagangan dalam negeri dan perusahaan di dalamnya mendominasi pasar uang.
Di lain pihak, ekonomi AS memasuki penurunan ekonomi. Pada saat itu, nilai dolar dikhawatirkan menurun serta adanya kenaikan suku bunga Jerman, akibatnya pasar internasional mengalami kekhawatiran ganda. The Fed mengatasi krisis ini dengan menurunkan tingkat suku bunga.
Dalam hal ini, The Fed mengajak bank-bank besar lainnya di AS untuk menurunkan suku bunganya. Krisis yang terjadi pada 1987 ini tidak begitu berpengaruh terhadap ekonomi dan pasar saham karena segera kembali pulih. Namun, suku bunga yang rendah di Inggris membuat kekacauan di sektor perumahan pada 1988–1989 hingga menekan nilai tukar poundsterling yang mengalami devaluasi pada 1992.
Sementara pada 1985, banyak institusi yang bangkrut dan beralih ke institusi simpan pinjam (S&L) di Ohio dan Maryland. Hal ini menyebabkan banyaknya individu yang membuat deposito di S&L. Akibatnya, kerugian yang dialami sangat besar saat perusahaan tersebut bangkrut. Kebangkrutan S&L menjadi suatu kesempatan bagi Resolution Trust Company untuk mengambil alih aset S&L, termasuk di dalamnya rumah dan institusi yang bangkrut.
Dengan sendirinya, krisis ini mereda dan menjadikan bank besar lebih kuat. Ini karena perusahaan yang terkena krisis dipaksa untuk bergabung dan melakukan konsolidasi dengan sektor bank ritel pada 1990. Wall Street juga mengalami keterpurukan pada 1929 yang dikenal dengan nama Black Thursday.
Saat itu adalah masa terburuk AS dalam sejarah ekonomi global dan diikuti depresi berat pada 1930. Pasar berada di titik terbawah pada 1932. Butuh waktu selama 25 tahun untuk memulihkan keadaan ekonomi AS
Selasa, 04 Maret 2008
RESENSI BUKU : Essays in Macroeconomic Policy: The Indonesian Experience.
Meroketnya harga minyak dunia hingga menyentuh 100 dolar AS dan krisis subprime mortgage di AS merupakan tantangan baru dari sisi eksternal yang perlu dicermati agar ekonomi kita tidak terpuruk dalam lobang yang sama untuk kedua kali.
Jakarta dan Riwayat Kota Banjir
Namun, hal itu belum seberapa jika dibandingkan dengan kerugian akibat berhentinya roda perekonomian pada saat banjir. Tak hanya itu, kerugian fisik dan mental akibat banjir juga harus diperhitungkan. Hal ini sebenarnya tak harus terjadi jika pengelolaan air dilakukan secara benar dan menyeluruh.
Saatnya berbenah
Sebenarnya, masalah banjir bukan hanya masalah saat ini, dahulu sejak zaman Pemerintahan Belanda pun Jakarta sudah dihantui masalah ini. Akibat dari letak geografisnya yang lebih rendah dari permukaan laut, kapanpun dan tanpa hujan besar pun Jakarta rawan cengkeraman banjir. Oleh karena itu, Banjir Kanal Barat dan situ-situ dibangun untuk mengelola air dengan benar. Namun, seiring bertambahnya penduduk dan kebiasaan buruk masyarakat yang selalu menjadikan sungai menjadi tempat sampah berjalan yang dekat dan mudah untuk digunakan, maka sistem manajemen air harus diubah dan diperbaiki.
Sudah saatnya pemerintah Jakarta membuat blue-print manajemen air yang komprehensif dan terintergrasi dengan daerah – daerah penyangga di sekitarnya. Jakarta merupakan muara dan hilir dari beberapa sungai besar yang mengalir dari luar kota sehingga perbaikan juga harus dilakukan dari hulu sungai-sungai tersebut. Kemudian pemberdayaan kembali situ-situ sebagai tempat parkir air di daerah sekitar Jakarta juga harus dilakukan. Berdasarkan data Kementrian Lingkungan Hidup, jumlah situ di daerah sekitar Jakarta jumlahnya terus-menerus menyusut dan banyak yang kritis, sehingga perlu revitalisasi peran situ sebagai tempat penampungan air.
Hal yang paling penting dilakukan adalah penyuluhan dan pendidikan bagi masyarakat di sekitar bantaran sungai agar tidak menjadikan sungai sebagai tempat sampah raksasa. Selain itu, pemerintah Jakarta juga sebaiknya menyediakan tempat-tempat sampah bagi warga di sekitar bantaran sungai agar mereka tak lagi membuang sampahnya di sungai. Selain itu, konversi lahan tempat penampungan air menjadi lahan-lahan bisnis dan permukiman tak boleh lagi terjadi. Jangan hanya karena mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sebesar-besarnya kemudian melupakan kewajiban untuk menjaga lingkungan dan pengelolaan air secara benar.
Semua ini membutuhkan penegakan hukum yang kuat dari pemerintah dan partisipasi semua lapisan masyarakat untuk menjalankan ini semua, karena Jakarta tak hanya menjadi simbol dan contoh pembangunan daerah tetapi juga menjadi ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga nantinya tak lagi kita melihat seorang presiden harus berganti mobil dan bermacet-macetan hanya karena banjir. Apa kata dunia!
LEMBAGA MEDIASI PERBANKAN INDEPENDEN: SOLUSI KEBUNTUAN NEGOSIASI NASABAH DAN BANK
Oleh : Fakhrul Aufa
Industri perbankan adalah bisnis yang mengelola dana masyarakat dalam jumlah sangat besar. Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), hingga akhir Agustus 2007, dana pihak ketiga (DPK) atau uang masyarakat yang dihimpun perbankan mencapai Rp1.389 triliun. Sementara kredit yang disalurkan mencapai Rp936,8 triliun.
Wajar saja, dengan dana sebesar itu, muncul friksi atau perselisihan antara nasabah dan bank. Persoalan yang sering kali muncul adalah perselisihan yang tidak diselesaikan secara cepat sehingga melahirkan sengketa antara nasabah dan bank. Sebagai contoh kasus, karena komunikasi yang tidak lancar antara nasabah dan bank, titik temu yang dicari keduanya tidak juga muncul. Akibatnya, nasabah mengadukan sengketa itu ke aparat kepolisian.
Setelah itu, sengketa akan memasuki ke babak baru yang lebih rumit,yakni pengadilan. Masalah yang tadinya bersifat privasi karena hanya melibatkan dua pihak yang bersengketa, terpaksa menjadi konsumsi publik. Buat bank, hal itu tentu publikasi yang buruk,walaupun bank belum tentu bersalah dalam kasus sengketa itu. Sementara bagi nasabah, penyelesaian sengketa di meja hijau juga akan menyulitkan. Pasalnya, nasabah harus menyiapkan dana yang besar untuk membayar pengacara serta mengorbankan waktu untuk urusan pengadilan.
Dari contoh kasus tersebut dapat kita lihat, media atau saluran penyelesaian sengketa yang mekanismenya mudah dan cepat belum muncul di Indonesia. Dalam istilah hukum, cara penyelesaian sengketa itu dikenal dengan istilah mediasi. Melihat kebutuhan itu, Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas tertinggi dalam masalah moneter tidak tinggal diam.
Penyelesaian pengaduan nasabah oleh bank yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah tidak selalu dapat memuaskan nasabah. Ketidakpuasan tersebut dapat diakibatkan oleh tuntutan nasabah yang tidak dipenuhi bank, baik seluruhnya maupun sebagian.
Pada gilirannya, ketidakpuasan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antara nasabah dengan bank, yang apabila berlarut-larut dan tidak segera ditangani dapat mempengaruhi reputasi bank, mengurangi kepercayaan masyarakat pada lembaga perbankan dan merugikan hak-hak nasabah.
Upaya penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank dapat dilakukan melalui negosiasi, konsiliasi, mediasi, arbitrase, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, maupun melalui jalur peradilan. Namun demikian, upaya penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau jalur peradilan tidak mudah dilakukan bagi nasabah kecil dan usaha mikro dan kecil mengingat hal tersebut memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa nasabah dengan bank bagi nasabah kecil dan usaha mikro dan kecil perlu diupayakan secara sederhana, murah, dan cepat melalui penyelenggaraan mediasi perbankan agar hak-hak mereka sebagai nasabah dapat terjaga dan terpenuhi dengan baik.
Oleh karena itu, melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/ 2006 tentang Mediasi Perbankan, BI secara khusus mengatur soal pendirian lembaga mediasi perbankan di Indonesia. Merujuk pada data BI, sejak 2006 sampai Maret 2007, jumlah kasus sengketa yang masuk ke mediasi perbankan BI tercatat sebanyak 77 kasus. Jenis produk yang paling menimbulkan sengketa adalah sistem pembayaran, diikuti penyaluran kredit,dan penghimpunan dana melalui produk simpanan.
Namun, sampai saat ini, lembaga mediasi perbankan independen tak kunjung terbentuk. Kalaupun ada, mediasi perbankan yang berjalan saat ini masih bersifat sementara dan menjadi bagian dari BI. Sesuai peraturan, paling lambat akhir 2007, lembaga mediasi perbankan yang independen sudah harus terbentuk. Lalu pertanyaan berikutnya ialah Kenapa harus independen?
Karena lembaga itu nantinya berfungsi sebagai mediator atau penengah antara nasabah dan bank. Artinya, lembaga mediasi tidak boleh diisi orang-orang yang terkooptasi atau terkait dengan pihak-pihak yang bersengketa.
Tujuannya, lembaga itu tidak berat sebelah. Kendati begitu, yang menjadi ganjalan, dalam peraturan disebutkan bahwa lembaga mediasi perbankan yang independen nantinya dibentuk asosiasi perbankan. Bukankah lembaga mediasi seharusnya tidak boleh terkooptasi atau terkait dengan pihak yang bersengketa? Oleh karena itu, lembaga mediasi perbankan sebaiknya tidak dibentuk asosiasi perbankan.
Sebab, bisa saja asosiasi perbankan menunjuk dan menempatkan orang-orang yang bisa “kongkalikong”. Apalagi, kalau lembaga mediasi perbankan “dihidupi” dana yang dikumpulkan asosiasi dari bank-bank. Otomatis, lembaga itu bakal mengalami perasaan sungkan kepada bank saat menjadi mediator. Akan lebih baik jika lembaga mediasi perbankan diisi orang-orang yang tidak bersinggungan dengan bank atau nasabah, misalnya orang-orang yang berasal dari kalangan akademisi atau profesional yang dipilih lewat proses terbuka yang bisa diketahui publik.
Tentunya, mereka harus menjalani fit and proper test untuk memastikan bahwa mereka layak secara kemampuan dan kredibel dalam hal menjalankan sebuah negosiasi. Agar orang-orang itu menguasai seluk beluk perbankan, mereka bisa mengikuti pelatihan atau pendidikan singkat soal bisnis dan produk perbankan dari BI.
Sedangkan untuk biaya operasional, pada tahap awal BI memberikan suntikan dana ke lembaga mediasi itu. Tapi, ke depan, lembaga itu harus mencari dana sendiri, misalnya dengan menjadi konsultan dalam hal kemampuan negosiasi di perusahaan-perusahaan nonbank. Alhasil, pendirian lembaga mediasi perbankan yang independen sudah sangat mendesak, terutama karena jumlah pengaduan sengketa perbankan terus meningkat. Lalu seperti apa bentuk Lembaga Mediasi Perbankan Independen (LMI) yang ideal?
Alternatif Pertama LMI dapat berbentuk yayasan dengan dasar hukumnya adalah Undang-undang No. 16 Tahun 2001 tanggal 6 Agustus 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 28 tahun 2004 tanggal 6 Oktober 2004. Sebagai contoh alternatif pertama ialah pada pendirian Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Kemudian, Alternatif Kedua LMI dapat berbentuk Perkumpulan Berbadan Hukum dengan Dasar hukum Ketentuan Tentang Perkumpulan-perkumpulan Berbadan Hukum (Rechts persoonlijkheid van vereenigingen) Keputusan Raja No. 2 tanggal 28 Maret 1870, S.1870 : 64).Sebagai contoh alternatif kedua ialah pada pendirian Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI).
Lembaga Mediasi Perbankan dapat didirikan oleh Asosiasi atau perserikatan perdata/ikatan sedangkan himpunan yang bukan badan hukum tidak bisa menjadi pendiri Yayasan/Perkumpulan Berbadan Hukum, namun mungkin menjadi anggota Perkumpulan Berbadan Hukum. Sebagai contohnya BAPMI,yang didikan oleh 4 SROS, yakni BEJ, BES, KPEI dan KSEI, kini mempunyai 22 anggota (termasuk 4 pendiri SROS tersebut).
Sebagai suatu lembaga mediasi, LMI harus benar-benar independen. Oleh karena itu pengawasan terhadap jalannya proses mediasi tidak dilakukan oleh Bank Indonesia, tapi oleh Dewan kehormatan yang khusus ditunjuk untuk mengawasai, mengevaluasi dan menetapkan ada tidaknya mediator yang bertindak keliru/salah, menyalahgunakan atau melampaui batas kewenangan. Sehingga diharapkan akan terbentuk Lembaga Mediasi Perbankan yang benar-benar independen dan dapat bekerja dengan optimal.
Kelak, ada dua hal yang dapat menjadi fungsi dari LMI. Pertama adalah complain management. Mekanisme pengaduan tersebut nothing to do dengan LMI. Lembaga itu baru akan ada dan diperlukan kalau ternyata dari komplain normal ini nasabah juga tak puas, sehingga nasabah bisa mengajukan ke pengadilan. Tetapi, kalau menempuh mekanisme pengadilan, akan mahal biayanya. Oleh karena itu, nasabah bisa pergi ke lembaga mediasi yang telah dibentuk ini. Lembaga ini tentunya akan berfungsi sebagai lembaga mediasi perbankan. Dan, tentu saja, lembaga mediasi itu bisa hanya berperan sebagai mediator yang mempertemukan dua pihak tersebut. Atau, lembaga ini bertindak sebagai arbitrator. Tapi, yang jelas, kedua kemungkinan itu bisa saja dilakukan. Selain sebagai mediator, LMI dapat juga dilengkapi dengan fungsi arbitrator.
Terbentuknya LMI tak hanya menguntungkan bagi nasabah, perbankan juga akan mendapat keuntungan dari terbentuknya LMI. Ada beberapa keuntungan yang bisa didapat oleh perbankan akibat terbentuknya LMI. Pertama, bank bisa membuat nasabah menjadi lebih betah karena setiap ada persoalan yang dirasakan oleh nasabah dapat dijawab dengan jelas oleh bank. Bila nasabah makin betah, diharapkan akan menunjukkan loyalitas nasabah yang akan makin teruji.
Kedua, adanya komplain dapat menjadi informasi berharga bagi manajemen bank. Dengan demikian, kalau manajemen bank mengetahui bahwa ternyata komplain banyak terjadi pada bidang tertentu, misalnya, dapat segera diperbaiki. Terkait dengan loyalitas nasabah, dengan adanya komplain nasabah, akan menjadi warning bagi bank. Artinya, manajemen bank yang bersangkutan menjadi tahu, aspek mana saja yang banyak dikeluhkan nasabah. Dengan demikian, aspek tersebut dapat langsung diperbaiki sisi lemahnya.
Manfaat lain bagi bank, bagian market research pada bank tersebut jadi mengetahui kelemahannya di mana saja. Hal ini menjadikan efisiensi karena market research tak perlu menyewa supervisi dari luar. Selain itu, reputasi bank bersangkutan makin bagus karena layanan bank tersebut juga mengalami perbaikan. Hal lain, bila terdapat negative publicity, bisa segera diketahui atau diminimalisasi. Daripada ketidakpuasan nasabah terhadap suatu bank dituliskan di surat pembaca media massa, lebih baik langsung ditangani. Sebab, kalau nasabah komplain di media massa, setidaknya, reputasi bank tersebut bakal buruk. Jadi, sekali lagi, jangan dilihat lembaga ini hanya untuk konsumen semata. Karena, banyak juga manfaatnya bagi bank. Walaupun namanya perlindungan pada nasabah, tapi, sebetulnya, banyak manfaatnya untuk kedua pihak.
Sedangkan buat nasabah, lembaga mediasi perbankan akan memberikan jaminan terhadap perlindungan konsumen di industri perbankan. Sementara itu, Bagi BI sendiri, keberadaan lembaga mediasi perbankan akan sangat membantu mewujudkan pilar keenam Arsitektur Perbankan Indonesia,yakni perlindungan nasabah.Yang paling penting, Lembaga mediasi perbankan independen dapat melancarkan kembali saluran komunikasi dan negosiasi antara nasabah dan bank yang sempat mengalami kebuntuan.
